Dua ASN Aceh Barat Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Kedelai

oleh

Meulaboh, KRSUMSEL.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat berinisial TA dan JD, terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.

“Kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh terhitung sejak hari ini,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (20/9) malam.

Kedua oknum ASN ini sebelumnya diserahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Barat setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Siswanto menyebutkan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, dan memudahkan proses persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya kata dia, kedua ASN tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.

Siwanto mengatakan, kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.

Baca juga: Petani di Indragiri Hulu Riau Deklarasi Pilkada Damai

Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan kelompok tani dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.

“Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,”kata Siswanto.

Adapun peran oknum JD dalam perkara tersebut diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA. TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangannya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.(net)