APK Pilkada di Pohon Ditertibkan KPU dan Pemkot Pangkalpinang 

oleh

Pangkalpinang, KRSUMSEL.com – KPU bersama Pemerintah Kota(Pemkot) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon karena mengganggu dan merusak keindahan Kota Beribu Senyuman itu.

“Kami bersama Pemkot sudah sepakat peserta Pilkada tidak boleh memasang APK di pohon,”kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian di Pangkalpinang, Sabtu (21/9).

Ia mengatakan, larangan pemasangan APK Pilkada di pohon ini berdasarkan Perwako Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, guna menciptakan kondisi kondusifitas, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama pesta demokrasi di Kota Beribu Senyuman ini.

Perwako ini, tidak hanya melarang peserta Pilkada memasang APK di pohon tetapi juga tidak menggunakan fasilitas umum, jembatan, lampu merah dan pasar-pasar modern serta tradisional.

Baca juga: Susilo Bambang Yudhoyono Kunjungi Jokowi di Istana

“Pemasangan APK di pohon-pohon kota, kecamatan hingga kelurahan sering ditemukan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan daerah ini,”katanya.

Ia menyatakan, dalam mengatasi APK di tempat-tempat yang dilarang ini, KPU, Bawaslu dan Pemkot Pangkalpinang telah melakukan rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan gubernur, wali kota di Kota Pangkalpinang.

“Kita sudah membahas tempat-tempat pemasangan APK pasangan calon gubernur dan wali kota Pilkada serentak tahun ini yang dimulai pada 25 September 2024,”katanya.

Menurut dia, penentuan izin titik atau lokasi pemasangan APK dan kampanye pasangan calon ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dan diharapkan peserta Pilkada tahun ini mematuhi aturan berlaku.

“Titik-titik pemasangan APK ini nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Kepulauan Babel untuk dikeluarkan surat keputusan (SK)-nya dan selanjutnya SK ini akan disosialisasikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta Pilkada tahun ini,”katanya.(net)