Ratusan Personil Polres Muba Ikuti Sosialisasi UU NO 1 Tahun 2023

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seksi Hukum Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana, Kemarin (18/9). Acara tersebut berlangsung di aula H. Alex Noerdin Polres Muba dan diikuti ratusan personil.

Acara langsung dibuka Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho. Dimana peserta yang ikut sosialisasi ialah para pejabat utama Polres Muba, para Kapolsek Jajaran polres Muba, Para Kanit Reskrim jajaran Polres Muba dan seluruh personil Polres Muba dan Polsek jajaran yang mengemban tugas penyidikan.

Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi mengungkapkan bahwa. Dirinya meminta agar para peserta sosialisasi benar-benar menyimak apa yang disampaikan oleh pemberi materi. Karena hal ini sangat penting sebagai pengetahuan bagi anggota polri khususnya yang mengemban fungsi penyidikan .

“Ya, utamanya menyangkut peraturan perundang-undangan. Wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahaminya sebagai acuan pelaksanaan tugas penyidikan. Sehingga dapat meminimalisir kekeliruan bahkan meniadakan kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak, baik institusi maupun pihak yang sedang berperkara, ” ungkap Iwan saat membuka acara, Rabu (18/9).

Baca juga: Polisi Militer Diingatkan Bertugas Humanis dan Tegas di Rangkaian HUT TNI 

Lanjutnya, sosialisasi yang akan dilaksanakan adalah sosialisasi tentang Kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) yang baru sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 menggantikan Wetboek Van strafrecht atau juga sering disebut Undang-undang hukum pidana (KUHP) sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yang sebentar lagi akan diberlakukan.

“Harus disimak dan diperhatikan dalam materi yang disampaikan itu, ” tutupnya.

Terpisah, Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah sesuai acara sosialisasi KUHP yang baru menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

“Karena padatnya acara ataupun kegiatan oleh personil Polres Muba. Sehingga hari ini dapat dilaksanakan, ” ujarnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 3 (tiga) tahun kemudian terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu jatuh pada tanggal 2 Januari 2026, artinya tidak lama lagi undang-undang ini mulai berlaku. Untuk itu, penting sekali bagi anggota polri utamanya yang mengemban fungsi penyidikan dapat segera memahami daripada undang-undang nomor 1 tahun 2023. Sehingga hari ini kami melaksanakan sosialisasi.