OKI, KRSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI membuka seleksi penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebanyak 8.743 orang bakal dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS jelang Pilkada OKI 2024.
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendiidikan Pemilih dan SDM KPU OKI, Dedi Irama mengungkap rekrutmen ini dibuka hingga 28 September 2024.
Sebanyak 8.743 orang dibutuhkan untuk mengisi lowongan KPPS Pilkada 2024 yang akan bekerja di 1.249 tempat pemungutan suara (TPS).
“Masing-masing TPS terdapat 7 orang petugas KPPS, nantinya mereka akan tersebar di 327 desa/kelurahan yang ada di 18 Kecamatan di OKI,” ujar Dedi Irama, Kamis 19 September 2024.
Untuk seleksi berkas, dilaksanakan selama 10 hari dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan 2 Oktober 2024.
“Teruntuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan tanggal 7 Oktober mendatang,” ujarnya.
Masa kerja anggota KPPS mulai tanggal 7 – 27 November atau selama 20 hari.
Baca juga: Bakamla RI Evakuasi Long Boat Mati Mesin di Perairan Kota Tual
Selama masa kerja, anggota KPPS akan bertugas untuk mempersiapkan, melaksanakan hingga pemungutan dan perhitungan surat suara di masing-masing TPS.
“Honor yang akan diperoleh untuk Ketua sebesar Rp900.000 dan anggotanya Rp850.000,” imbuhnya.
Menurutnya, pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.
“Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS yaitu surat pendaftaran, Fotokopi e-KTP (usia 17-55 tahun), fotokopi ijazah minimal SMA/SMK dan surat pernyataan dalam satu dokumen.
Kemudian surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” bebernya.
Selain itu, pelamar sedang tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” urainya.
Selanjutnya, calon pendaftar wajib mencantumkan surat kesehatan yaitu jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
“Bagi surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit, bisa dalam bentuk surat pernyataan,” paparnya.
Sedangkan tata cara mendaftarnya yaitu secara offline dengan mendatangi sekretariat PPS atau kelurahan setempat.
“Peserta wajib meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas sekretariat PPS, lalu isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke sekretariat PPS setempat sesuai jadwal ditentukan,” pungkasnya.(Lisa)