Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Kalidoni

oleh

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.(Kiki)