“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.(Kiki)
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.(Kiki)