Pariaman, KRSUMSEL.com – DPRD Kota Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan tiga nama untuk mengisi perpanjangan jabatan penjabat (Pj) wali kota setempat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena masa jabatan Pj wali kota saat ini akan berakhir.
“Pj Wali Kota Pariaman Roberia akan berakhir masa jabatannya pada (pertengahan) Oktober nanti,”kata Wakil Ketua I DPRD Pariaman Riza Saputra di Pariaman, Minggu (15/9).
Ia mengatakan, menjelang masa jabatan Pj Wali Kota Pariaman saat ini berakhir, maka DPRD setempat melaksanakan rapat beberapa hari yang lalu untuk memutuskan nama yang akan diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.
Dia menyampaikan, berdasarkan rapat tersebut diputuskan tiga nama untuk diusulkan mengisi jabatan Pj Wali Kota Pariaman hingga dilantik wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keputusan tersebut kata dia lagi, telah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang kemudian diteruskan ke Kemendagri untuk dipertimbangkan. Pemprov Sumbar, katanya pula, juga mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota Pariaman ke Kemendagri.
“Nanti keputusan siapa yang akan menjadi Pj Wali Kota Pariaman tergantung dari Kemendagri, kami tentu akan menerima siapa pun yang akan ditunjuk Kemendagri menjadi Pj Wali Kota Pariaman,”katanya pula.
Baca juga: Nelayan Penimbun Minyak Tanah di Batam Diringkus
Pengusulan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri pada 19 Agustus 2024 tentang pengusulan nama calon Pj Wali Kota Pariaman.
Riza menyebutkan, tiga orang yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Pariaman ke Kemendagri tersebut, yaitu satu dari pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD setempat Indra Sakti.
Ia menyampaikan, alasan nama Indra Sakti dicantumkan dalam pengusulan tersebut, karena pihaknya menilai yang bersangkutan mengetahui dan menguasai tentang Pariaman dan pemerintahan, mengingat telah lama mengabdikan diri di daerah yang berjuluk Kota Tabuik itu.
Selanjutnya kata dia lagi, nama yang diusulkan berikutnya yakni Pj Wali Kota Pariaman saat ini yaitu Roberia. Pihaknya menilai Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM tersebut pantas melanjutkan pengabdiannya di Pariaman hingga dilantiknya wali kota hasil Pilkada 2024..
Sedangkan nama yang diusulkan yang ketiga, yaitu seorang PNS di Pemprov Sumbar yang dinilai oleh DPRD Pariaman memiliki kinerja yang baik selama mengabdikan dirinya sebagai seorang aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 masa jabatan pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota hanya setahun. Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang setahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda selama memenuhi syarat.(net)