Mantan Kades di Ogan Ilir Korupsi Dana DD dan ADD Untuk Kampanye, Segini Nilainya

oleh

KRSUMSEL.COM, Indralaya – Aparat kepolisian Polres Ogan ilir melalui Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir sedang memproses tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tersangka merupakan mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan Selatan berinisial SS.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, SS merupakan Kepala Desa Harimau Tandang periode 2016-2022, dari hasil penyelidikan, tersangka menyalahgunakan DD dan ADD total sebesar Rp 380 juta untuk kampanye Pilkades pada 2022 lalu.

Baca juga; Targetkan Pasang 5.000 Jaringan Gas Bumi untuk Warga Muara Enim

“Iya, DD dan ADD digunakan kampanye Pilkades. Harapannya ketika terpilih, dia (tersangka) bisa menutupi itu (anggaran Rp 380 juta yang disalahgunakan),” terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (13/9).

Namun ternyata SS tak terpilih kembali sebagai kepala desa, tersangka sebelumnya telah diminta Inspektorat Ogan Ilir untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan diberi waktu 60 hari.

“Setelah 60 hari tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum, namun saat kita melakukan penyelidikan, namun SS diketahui juga tersandung kasus hukum lain,” ujar Ilham.

Ternyata SS telah dijadikan tersangka kasus pemalsuan uang di Muaraenim, namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap SS.

“Kita terus melakukan Pemeriksaan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut,” tegas Ilham.(rul)