Residivis Kasus Narkoba di Desa Macang Sakti Ditangkap, Polisi Temukan Sabu-Pil Ekstasi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Berulah, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota. Residivis yang tertangkap ialah HS (49) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Karena ulahnya mengedarkan narkoba, menghantarkan HS untuk kembali mendekam dibilik jeruji.

Penangkapan terhadap HS dibenarkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain.

“Benar, seorang pengedar narkoba berinisial HS (49) yang merupakan residivis di kasus yang sama berhasil kita tangkap di rumahnya pada, Senin (9/9) sekitar pukul 19:50 wib, ” ujar Zanzibar kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (12/9).

Lanjut Zanzibar, selain menangkap tersangka HS. Pihaknya turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berada di dalam rumah tersangka sebanyak 46 paket sabu seberat 7,81 gram, 1 unit hp, dan uang tunai senilai Rp 250.000, -.

Baca juga: Jawaban Ustaz Solmed Ditanya Soal Niatan Poligami

“Lalu, tidak hanya ditemukan sabu yang disimpan di dalam rumah. Anggota turut menemukan kembali narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 42 butir yang berada di dalam mobil honda BR-V No Pol 1811 HJ milik tersangka HS, ” paparnya.

Ditegaskan Zanzibar, barang bukti yang ditemukan di dalam rumah dan di dalam mobil ini di akui benar memang milik tersangka HS.

“Ya, tersangka HS akui bahwa barang bukti itu benar miliknya, ” jelasnya.

Guna proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Tersangka HS akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ” tutupnya.(AS)