Modus Bantu Ringankan Pembayaran Angsuran, Warga Banyuasin Ini Bawa Kabur Mobil Korban

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Modus membantu meringankan pembayaran angsuran mobil korban yang telah menunggak sebanyak 6 kali angsuran. EF (38) warga Kenten Kabupaten Banyuasin dan kawannya justru memperdaya korban dan membawa kabur mobilnya.

Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (10/9) sekira pukul 15.00 wib di depan Mandiri Finance jalan merdeka lingkungan VII Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, terhadap korban Muhammad Husen Andry (47) warga kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Try Hoetomo kepada awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. Dimana satu tersangka berinisial EF telah kami amankan berikut barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX.

“Kronologis kejadian sendiri terjadi pada, Selasa (10/9). Dimann korban dihubungi oleh tersangka EF yang mengaku karyawan Mandiri Finance dan sebagai debt collector meminta korban untuk datang ke mandiri finance dan menjanjikan akan mebantu keringanan angsuran kendaraan milik korban, ” ungkap Bondan, Kamis (12/9).

Sambungnya, setelah korban datang EF meminta kunci kontak mobil dan STNK dengan alasan akan mengecek fisik mobil, sementara kawan tersangka EF dengan inisial ES ( belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian, mengajak ngobrol dan meminta tanda tangan korban.

Baca juga: Puluhan Truk Batubara Tidak Patuh Diamankan Ditlantas Polda Jambi

Sementara EF yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya, setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Muba.

Anggota piket reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban. Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib mobil dan tersangka EF berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan untuk dibawa ke Polres Muba. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka EF telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, ” tutupnya.(AS)