KPU OKI Bersiap Rekrut Petugas di TPS Ini Rinciannya

oleh

OKI, KRsumsel.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka rekrutmen petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas yang akan direkrut ini lebih dikenal dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Untuk satu TPS, setidaknya dibutuhkan sebanyak 7 orang yang akan bertugas menyelenggarakan pemilihan di setiap TPS.

“Hingga kini kita masih menunggu petunjuk untuk membuka rekrutmen tersebut.

Jika ada informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujar Ketua KPU OKI Muhammad Irsan melalui Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendiidikan Pemilih dan SDM, Dedi Irama.

Nantinya, setiap TPS membutuhkan 7 orang petugas dan jumlah TPS di OKI berjumlah 1.229 TPS.

Baca juga: Bakamla RI Evakuasi Long Boat Mati Mesin di Perairan Kota Tual

“Jumlahnya 1.229 TPS termasuk TPS khusus di Lapas Kelas II B Kayuagung.

Artinya, total petugas TPS yang bakal direkrut sebanyak 8.603 orang,” bebernya.

Yang pasti, mereka yang bakal mengikuti rekrutmen nantinya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

“Tugas mereka sebagai penyelenggara cukup berat dan harus netral,” tandasnya.

Namun demikian, Dimas menjelaskan bahwa tugas KPPS ini cukup banyak, mulai dari memberikan undangan pemilih, mencatat nama DPK serta banyak tugas lain yang harus dijalankan.

“Pastinya seru bisa terlibat langsung, apalagi saat proses penghitungan suara,” tutupnnya.(Lisa)