KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial FE (24) berhasil dibekuk personil Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). FE ditangkap tidak jauh dari rumahnya di wilayah Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Senin (9/9).
“Benar, saat kita gerbek disana. Selain berhasil mengamankan tersangka FE. Kita turut menemukan barang bukti sebanyak 35 paket narkoba jenis sabu seberat 8,05 gram, 1 unit timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 320.000, -, ” demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (12/9).
Dikatakan Zanzibar, sebelum penangkapan itu. Pihaknya lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat, akan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Jawaban Ustaz Solmed Ditanya Soal Niatan Poligami
“Lalu, dari informasi yang diperoleh. Saya langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam, ” bebernya.
Sambungnya, setelah didapat informasi yang akurat. Anggota langsung melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang berada di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba sekitar pukul 17:15 wib.
“Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan disitu. Kita dapati keberadaan tersangka FE dan turut ditemukan barang bukti narkoba, ” jelasnya.
Ditegaskan Zanzibar, tersangka FE juga mengakui bahwa barang haram yang ditemukan itu adalah benar miliknya. Kini guna dilakukan proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap tersangka FE akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, ” pungkasnya.(AS)