Belum Nikmati Hasil, Pencuri Tiang Jaringan Indosat Ini Keburu Diciduk Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Belum sempat menikmati hasil, AN (48) pencuri tiang jaringan indosat di wilayah KM 04 Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) keburu diringkus polisi pada, Minggu (8/9).

Penangkapan terhadap pelaku pencurian tiang jaringan indosat itu dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galur Indratno.

“Benar, tersangka AN (48) warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh berhasil kita tangkap pada, Minggu (8/9) sekitar pukul 01:30 wib. Ia ditangkap ketika melintas di wilayah Desa Tebing Bulang, saat membawa barang curian itu dengan mengunakan truck, ” ujar Andaru kepada kantor berita KRSumsel, Selasa (10/9).

Lanjutnya, sehari sebelum tersangka tertangkap pada, Sabtu (7/9). Pihaknya sudah menerima laporan tentang pencurian jaringan kabel indosat di KM 04 Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Atas laporan itu, dirinya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda S. Librata beserta anggota untuk mengecek ke lokasi.

“Ya, dari lokasi disitu sekitar pukul 20:00 wib. Anggota dilapangan menemukan beberapa jaringan kabel fiber optik Indosat ini sudah terpotong. Dimana untuk coran tiang kabel sudah hancur dan beberapa tiang telah hilang dicuri, ” jelasnya.

Baca juga: Sarwendah Dianggap Setuju Pisah dari Ruben Onsu

Ditegaskan Andaru, tidak jauh dari lokasi. Anggota mendapati informasi adanya keberadaan tersangka AN yang sedang memuat tiang jaringan indosat yang dicuri kedalam sebuah truck.

“Selanjutnya, anggota bergerak cepat dan berhasil menyetop truck yang dibawa tersangka AN pada, Minggu (8/9) sekitar pukul 01:30 wib. Sementara itu, dari dalam bak truck ditemukan barang bukti sebanyak 6 tiang fiber optik indosat, ” jelasnya.

Ditegaskan Andaru, atas perbuatan tersangka. Pihak Indosat harus mengalami kerugian mencapai Rp 12.000.000, -. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sungai Keruh.

“Terhadap tersangka AN sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHpidana, ” tutupnya.(AS)