Sengketa Hutan Kota Masuk Babak Baru, PN Kayuagung Lakukan Sidang di Objek Gugatan

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel kembali berlanjut.

Saat ini, sengketa atas objek gugatan lahan seluas 10 hektare tersebut memasuki tahap pembuktian.

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah melaksanakan sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti menjelaskan, Selasa (9/9) kemarin pihaknya telah melaksanakan sidang lapangan.

Menurut Guntoro, hal bertujuan agar majelis mengetahui lokasi yang digugat, objek yang disengketakan, batas-batasnya dan ada atau tidaknya pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan.

Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

“Silahkan ditunjukkan batas-batasnya, kalau ada gambar atau peta, silahkan disampaikan. Dalam kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” ujar Guntoro.

Guntoro menerangkan, pihak penggugat dan tergugat dipersilahkan menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing.

Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.

Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 23 September 2024 mendatang, dengan agenda mendengar saksi penggugat.

“Persidangan selanjutnya dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat,” ujar Guntoro.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI selaku jaksa pengacara negara yang dalam hal ini mendampingi Pemkab OKI telah meninjau lokasi objek sengketa bersama pihak penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Krisnaldi SH.

Kajari OKI, Hendri Hanafi SH menjelaskan, Pemkab OKI saat ini statusnya sebagai tergugat, kemudian penggugat harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada.

Hendri menjelaskan, setelah melalukan pemeriksaan ke lokasi objek, akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada 23 September 2024 mendatang.

Selama proses hukum berlangsung, Hendri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami sebagai tergugat sejak awal menyatakan lahan tersebut milik pemerintah daerah. ” kata Hendri, Selasa (10/9).

Hendri menambahkan, pihaknya akan mempertahankan apa yang menjadi milik pemerintah daerah berdasarkan bukti yang ada.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi objek hari ini sudah banyak yang berubah, seperti banyak pohon yang ditebang, yang dulunya ada semak belukar sekarang sudah tidak ada. Oleh karena itu, kita mengajak semua pihak untuk saling menghormati proses hukum, untuk tidak mengalihkan, menggunakan, memanfaatkan atau menguasi sebelum ada keputusan hukum tetap,” tegas Hendri.