KRSUMSEL.COM, Muba – Diduga menjadi markas untuk peredaran narkoba. Sebuah salon di RT 01 Dusun I, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di grebek aparat kepolisian pada, Jumat (6/9) sekitar pukul 23:00 wib.
Alhasil, dalam penggerbekan itu. Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan berhasil mengamankan tersangka HE (36) dan turut ditemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap HE (36) yang merupakan pengedar narkoba.
“Benar, tersangka HE (36) berhasil ditangkap di salon miliknya di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada, Jumat (6/9) yang lalu. Salon ini menjadi sebuah ‘markas’ dalam mengedarkan narkoba, ” ungkap M Wahyudi, Selasa (10/9) kepada kantor berita KRSumsel.
Sambungnya, selain mengamankan tersangka HE. Pihaknya turut menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 7,27 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp, 65 pirek kaca, 1 buah sekop plastik dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.200.000, “.
Baca juga: Reaksi Ria Ricis Ditanya Hoaks Nikah Siri dengan Atta Halilintar
“Ya, barang bukti yang ditemukan diakui tersangka HE benar miliknya, ” beber M Wahyudi.
Lebih lanjut diungkap M Wahyudi, pihaknya sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang perduli dengan keselamatan anak bangsa.
“Berkat, informasi dari masyarakat. Kami telah berhasil menangkap tersangka HE yang merupakan pengedar narkoba, ” jelasnya.
Kini, tersangka HE beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.
“Untuk proses lebih lanjut. Tersangka sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” tutupnya.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain mengungkapkan bahwa telah menerima pelimpahan penanganan perkara tindak pidana narkoba dari Polsek Bayung Lencir.
“Ya, tersangka HE dan barang bukti sudah kita terima, ” ujarnya.
Lanjutnya, hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa barang bukti narkoba itu benar positif mengandung narkoba jenis sabu.
“Terhadap tersangka HE sendiri akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ” pungkasnya.(AS)