“Akan tetapi, sebelumnya peristiwa penembakan terjadi. Korban melakukan upaya penagihan namun dengan cara melakukan penyetopan pekerjaan di TKP. Dan ini diketahui tersangka, sehingga keduanya cekcok dan menimbulkan tersangka marah, saat korban berada di ruko didatangi tersangka dan tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala dan terjatuh dan selang 5 detik kembali menembak korban hingga meninggal di TKP,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang viber warna hitam, 2 butir amunisi aktif Kaliber pin 9, 2 buah selongsong amunisi kaliber Pin 9, 1 buah pisau, 1 lembar baju kemeja warna biru, 1 topi merah, 1 sepeda motor, 2 butir pecahan proyektil.
“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Samudra mengatakan, dirinya memperoleh senjata api rakitan dari temannya dan membelinya di Tahun 2021. “Ngambilnya ketemuan transaksi di Jalan didekat warung rokok, seharga Rp2 juta,” katanya.(Kiki)