Minta Jatah Uang Keamanan Rp15 Juta, Pengawas Proyek Tewas Diberondong Senjata Api

oleh

KRsumsel.com, PALEMBANG – Pelaku penembakan di wilayah kalidoni di tangkap Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel, tersangka yakni Samudra JP alias SAM (66) warga Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditempat pelariannya di daerah Deli Serdang, Kota Medan, Senin (9/9/2024).

Tersangka melakukan penembakan terhadap korban Nugroho alias Nunung (51) warga Perum Griya Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, menyebabkan korban tewas di dalam Ruko di Jalan HM Azhari, RT 46, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (2/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, korban Nugroho ditembak dua kali oleh tersangka. Dimana sebelumnya ada konflik antara tersangka dengan korban, saat itu korban menyetop pembangunan di Perumahan Grand Mansion III yang diduga dijaga tersangka sebagai pengawasnya.

“Disini mereka terlibat cekcok, lalu tersangka sakit hati. Sehingga siangnya sekitar pukul 11.00 WIB tersangka mengetahui korban ada di ruko di tempat kejadian perkara (TKP) milik saksi HR bersama temannya Saksi MF, MH, HY, langsung mendatangi korban dan melakukan penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024) siang.

Lanjutnya, korban ditembak dua kali ditembak pertama korban terjatuh dan ditembak kembali lalu tersangka melarikan diri. “Setelah penyelidikan bersama diketahui tersangka berada di daerah Deli Serdang, Kota Medan, lalu berhasil ditangkap disana bersama barang bukti (BB),” ungkapnya.

Ditempat sama, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, untuk motif penembakan karena tersangka merasa tersinggung dan kesal dengan korban karena menyetop pembangunan di perumahan Grand Mansion III, sehingga sempat ribut dan tersangka merasa dendam.

Menurut Kombes Pol Harryo mengatakan histori kejadian diawali pemilik tanah Amirullah memperkerjakan beberapa orang diantaranya tersangka dan korban. Dimana Amirullah melakukan proses penjual belian lahan dan bekerjasama dengan Anita direktur perumahan Mansion III tersebut.

Baca juga: Nilai Transaksi Festival Pangkallalang Tembus Rp451,6 Juta 

Saat itu terjadi perjanjian baik korban maupun tersangka pernah ada pembicaraan tentang pemberian fee atas pengamanan di TKP. Di mana informasi keterangan saksi Heri terdapat rencana pemberian fee sebesar Rp15 juta atas kegiatan pengamanan lokasi penjual belian hingga terjadinya proses pembangunan yang dilakukan daveloper perumahan Mansion III tersebut.