KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pria berinisial FA (29) warga Dusun VIII, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Sebab, usaha FA sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tercium pihak kepolisian.
FA pun berhasil dibekuk personil Sat Res Narkoba Polres Muba pada, Senin (2/9) sekitar pukul 13:00 wib. Saat ditangkap, dirinya tengah menunggu pembeli disebuah pondok tepat dibelakang rumahnya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FA (29) warga Dusun VIII, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba berhasil ditangkap. FA ditangkap di sebuah pondok tepat dibelakang rumahnya pada, Senin (2/9) yang lalu, ” ujar Zanzibar kepada kantor berita KRSumsel, Jumat (6/9).
Zanzibar menambahkan, sebelum penangkapan itu. Pihaknya telah menerima informasi akan adanya transaksi tindak pidana narkoba di belakang rumah tersangka FA.
Baca juga: Jawaban Tegas Aura Kasih Ditanya Peluang Rujuk dengan Eks Suami
Kemudian, ia memerintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk mendalami informasi yang didapat.
“Ya, setelah akurat. Anggota disana langsung melakukan penggerbekan di belakang rumah tersangka FA. Alhasil, selain mengamakan tersangka FA, turut juga ditemukan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 3,14 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 320.000, “, ” paparnya.
Zanzibar menegaskan bahwa, barang bukti yang didapat itu diakui benar milik tersangak FA. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Tersangka FA sendiri akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, ” tandasnya.(AS)