KRSUMSEL.COM, Muba – Jajaran Polsek Keluang berhasil menangkap PA alias (DD) pelaku kebakaran sumur minyak yang terbakar di daerah aliran sungai dawas Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (5/9).
Pelaku ditangkap dilokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas
Terbakar;
– 1 (satu) Pasang Katrol;
– 1 (satu) Buah Tameng;
– 1 (satu) Buah Selang Bekas Terbakar;
– 1 (Satu) Buah Canting;
– 1 (satu) Set stager;
– Cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.
Demikian diterangkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata.
“Ya, berdasarkan hasil olah TKP kronologis kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar, ” terang Yohan, Jumat (6/9) kepada awak media.
Lanjutnya, bak seller terbakar. Kemdudian api membesar dan menyebabkan kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari lokasi penampungan.
“Tidak ada korban dalam insiden tersebut. Api berhasil dipadamkan tak lama usai terbakar. Pelaku berhasil ditangkap serta diamankan di Mapolsek Keluang, ” paparnya.
Ditegaskan Yohan, hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur bernama DH yang saat ini masih buron. Sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab dilokasi tersebut.
Baca juga: UI Umumkan Saring 7 Calon Rektor untuk Periode 2024–2029
Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang undang RI nomor
6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana., dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak RP 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar rupiah).
Kapolsek dalam hal ini sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Karena kejadian terjadi disaat pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi pembongkaran secara mandiri lokasi ilegal drilling di wilayah itu. Dirinya berharap kejadian semula tidak terulang dimasa mendatang.
“Semoga tidak terjadi lagi di masa mendatang. Di wilayah ini sudah ada sebanyak 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar secara mandiri setelah kita melakukan sosialisasi,” tutupnya.(AS)