KRSUMSEL.COM, Muba – Atas ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, menghantarkan EA (44) mendekam di bilik jeruji. EA yang merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini berhasil diringkus aparat kepolisian di rumahnya pada, Rabu (28/8).
Selain EA, pihak kepolisian turut menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,09 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP dan uang tunai senilai Rp 180.000, – yang di duga uang hasil penjualan narkoba.
“Benar, tersangka EA (44) berhasil kita tangkap. Ia ditangkap di rumahnya di jalan Sekayu – Sukarami Lingkungan II RT 12 RW 03 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Rabu (28/8) sekitar pukul 13:20 wib, ” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel, Senin (2/9).
Diterangkan perwira dengan tiga balok dibahu ini bahwa, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi tindak pidana narkoba di kediaman tersangka EA yang sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Partai Bisa Ganti Calon yang Tidak Lolos Tes Kesehatan
Lalu, berbekal informasi yang diperoleh itu. Dirinya langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Alhasil, tersangka EA berhasil diamankan saat dilakukan penggerbekan di rumahnya. Selanjutnya, dari penggeledahan turut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 2,09 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP dan uang tunai yang diduga hasi penjualan sabu senilai Rp 180.000, -, ” paparnya.
Ditegaskan Zanzibar, tersangka EA pun tidak dapat mengelak lagi setelah ditemukan barang bukti tersebut. Serta, barang bukti yang ditemukan juga diakui benar milik tersangka EA.
“Guna mempertangung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasap 112 ayat 1, ” tutupnya.(AS)