Terkait Pembatasan Jumlah Wartawan, KPU OI Dinilai Terlalu Kaku 

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Fredi Kurniawan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terlalu kaku hingga batasi tugas dan fungsi wartawan dalam melakukan liputan.

Padahal sebagai salah satu institusi negara, KPU seharusnya memahami tugas dan fungsi pers.

“KPU saya anggap terlalu kaku dalam menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu. Seharusnya yang paling utama KPU harus memahami tugas dan fungsi pers, wartawan tidak boleh dilarang dalam mencari informasi terkait berita,” katanya kepada Palpos melalui selulernya. Rabu, 28 Agustus 2024.

Lagi pula, kata Fredi, keberadaan kawan-kawan pers dalam meliput sudah pasti menguntungkan KPU dalam menyebarluaskan informasi kegiatan-kegiatan KPU itu sendiri.

“Tadi saya sendiri juga tidak bisa masuk krna ktanya harus pakai tanda pengenal dari KPU,” ujarnya, menyesalkan.

Seharusnya pada momen pesta demokrasi seperti saat ini tidak ada peristiwa penghalang-halangan terhadap tugas wartawan. Dirinya berharap, kedepan, KPU Ogan Ilir lebih bijak lagi dalam engkoordinir para awak media.

“Ini pesta demokrasi, seharusnya kita berpesta dan berbahagia dalam menyambut pesta lima tahunan ini bukan malah halang-menghalangi, semoga kedepan Kpu lebih bijak lagi dalam mengakomodir para awak media, krna wajah ogan ilir ini tergantung dari wartawan yang ada, jangan sampai yang dilihat publik malah hal-hal yang negatif,” tegasnya.

Baca juga; Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Astra Motor Sumsel Sambangi PT SLR dan Bank Panin

Sebelumnya, KPU Kabupaten Ogan Ilir memberikan batasan terhadap awak media yang melakukan tugas peliputan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakilnya Ardani. Dimana pasangan incumbent itu mendaftarkan diri ke KPU Ogan Ilir pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.

Informasi yang di terima, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya mengakomodir beberapa waratawan dari media yang tergabung dalam Organisasi kewartawanan yang ada di Ogan Ilir. Masing – masing organisasi kewartawanan hanya diberikan kuota 5 orang yang di izinkan untuk melakukan peliputan kegiatan pendaftaran tersebut.

Mereka yang di izinkan dilengkapi dengan Id card. Sementara awak media yang tidak memiliki Id Card harus menelan pil pahit tidak di izinkan masuk bahkan dihalangi oleh petugas keamanan, aparat kepolisian hingga pihak Event Organizer atau EO selaku pihak ketiga dari salah satu media fatner KPU Ogan Ilir.

Waratwan yang datang dan bermaksud hendak melakukan peliputan momen yang dianggap cukup sakral bagi masyarakat tersebut tak sedikit merasa kecewa dengan langkah yang di ambil KPU Ogan Ilir selaku penyelenggara pemilu.