Niat Pinjam Motor, Gusti Malah Mencuri di Rumah Korban

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Bergerak cepat melakukan penyelidikan, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa berhasil menangkap pelaku pencurian, Senin (26/8), malam.

Pelaku bernama Gusti Randa (27), warga Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, hanya bisa terdiam saat petugas unit Ranmor Polrestabes, Palembang melakukan penggerbekan di rumahnya.

Meski sempat hendak kabur dan tidak mengaku perbuatannya, setelah diberikan penjelasan oleh petugas, Gusti pun akhirnya tertunduk dan mengakui perbuatannya.

Aksi pencurian yang dilakukan Gusti terjadi pada Jumat 25 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di jalan Pangeran Ratu tepatnya di belakang Pasar Buah Kelurahan 15 ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Pencurian itu berawal saat pelaku meminjam motor milik korban, yakni Dian Pranara (26), warga Jalan Embacang Lubuk Keliat, Ogan Ilir saat korban sedang berjualan di pasar. Lalu saat itu pelaku mengetahui ada kunci rumah korban yang ada di kunci kontak motor milik korban.

“Awalnya pelaku hanya mau minjam motor, namun karena terlihat dikunci motor itu ada kunci rumah pelaku lalu muncul niat mau mencuri,” kata Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Kamis (29/8).

Pelaku langsung melancarkan niatnya masuk ke dalam rumah korban tanpa merusak apapun. Kemudian mengambil 1 buah jam tangan milik korban. “Saat pelaku mengembalikan motornya, korban belum curiga. Namun setelah pulang ke rumah, korban baru tahu pelaku sudah mencuri jamnya,” kata Jhoni.

Selain mengamankan pelaku sambung Jhoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit jam tangan merek Alexander Christie warna kuning coklat dan 1 buah kotak jam merek Alexander Christie.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutupnya.

Sedangkan kepada petugas penyidik Gusti mengungkapkan dirinya khilaf melakukan aksi pencurian di rumah korban.

“Saya mengaku khilaf pak,” katanya singkat.