” Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.
Sedangkan , pelaku ketika ditemui diruang reskrim hanya bisa diam dan menyesali perbuatannya.(Kiki)
” Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.
Sedangkan , pelaku ketika ditemui diruang reskrim hanya bisa diam dan menyesali perbuatannya.(Kiki)