Pelaku Penodongan Terhadap Peserta Kongres PMII Diringkus

oleh
Oplus_0

” Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya.

Sedangkan , pelaku ketika ditemui diruang reskrim hanya bisa diam dan menyesali perbuatannya.(Kiki)