Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Muara Enim 2023 Disorot

oleh
oleh

Muara Enim, KRSumsel – Dugaan terkait kelebihan pembayaran dana tunjangan Perumahan dan Transportasi per-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 saat ini menjadi sorotan.

Buktinya, salah satu Masyarakat sekaligus Pemerhati Pembangunan Muara Enim, Dirmanto mengatakan, sudah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Sumsel dengan tembusan ke Kejagung, Kajari Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim dan Sekwan DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kelebihan dan tunjangan per-anggota DPRD Muara Enim 2023.

“Kita menduga tunjangan yang telah diberikan ke Anggota DPRD Muara Enim melalui dana APBD tersebut terjadi selisih dan harus mengambalikan dengan nilai puluhan juta per-orang jika ditotalkan seluruhnya yang mengembalikan ke Kas daerah mencapai miliaran rupiah. Yang jadi pertanyaan kenapa bisa begitu,” tutur Dirmanto pada media ini, Kamis (22/8/2024).

Terkait laporan pengaduan tersebut, kata Dirmanto, meminta sekaligus mendesak pada pihak APH untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan agar laporan tersebut dapat segera ditindak lanjuti.

Baca juga : Dua Beradik Pelaku Pengeroyokan Diringkus

“Jika laporan tersebut belum ada tindak lanjut, maka saya akan melakukan aksi demo, terkait laporan yang saya layangkan ke Kejati Sumsel, untuk menuntut segera ditindak lanjuti dengan transfaran dan terang benderang. Agar masalah ini tidak lagi terjadi ditahun-tahun anggaran berkutnya,” tegas Dirmanto.

Selain itu, Sekda Muara Enim Ir Yulius saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika masalah ini merupakan sudah masalah pribadi setiap anggota DPRD Muara Enim yang harus mengembalikan dana kelebihan tersebut.

“Memang sudah ada beberapa anggota DPRD kita yang mengembalikan ada juga yang belum,” tutur Yulius.

Sedangkan, Plt Sekretaris DPRD Muara Enim Romza Aidi SE, M. Si membenarkan jika ada selisih pembayaran tunjangan untuk setiap anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun 2023.

“Tetapi juga, sudah ada beberapa anggota DPRD kita yang sudah mengembalikan dana tersebut,” jelas Romza.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) belum lama ini, sampai berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban.

Terpisah, Kejari Muara Enim Rudi Iskandar, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa masalah tersebut memang betul setelah mendapat informasi bahwa ada dugaan kelebihan bayar atau penganggaran tahun 2023 terkait tunjangan rumah anggota dewan selanjutnya pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.

“Kita sudah mengundang beberapa pejabat di sekwan PPTK dan bendahara dan menyatakan menerangkan benar ada kesalahan kelebihan penganggaran dan ada temuan BPK. Selanjutnya kami menyurati BPK untuk meminta LHP tentang tersebut dan memang betul ada temuan kelebihan bayar kegiatan tersebut. Untuk lebih lanjut sekarang masih proses penyelidikan dan untuk tahapan selanjutnya kita tunggu hasilnya ya,” jelas Rudi.(ndi)