Pj Bupati Muba Sampaikan RAPBD Perubahan TA 2024

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan penjelasan raperda tentang APBD Perubahan (R-APBDP) Kabupaten Muba tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kabupaten Muba di ruang rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-15, Senin (26/8).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Muba Jonkanedi didampingi wakil ketua II DPRD Irwin Zulyani, dan Ketua III DPRD Muba Endi Susanto, diikuti oleh anggota DPRD, Sekda Muba H Apriyadi Mahmud, Forkopimda, dan OPD di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menjelaskan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Harga Jagung di Pasaman Barat Naik, jadi Rp 5.000 Perkilogram

“Pada tahun anggaran 2024 ini diarahkan  untuk mencapai 6 prioritas pembangunan daerah yaitu meningkatkan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat untuk menurunkan kemiskinan ekstrem, meningkatkan pemerataan infrastruktur dasar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, meningkatkan kualitas SDM, dan transformasi digital tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,”terangnya.

Pj Bupati H Sandi Fahlepi mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muba tahun anggaran 2024 tersebut disampaikan atas dasar nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD Kabupaten Muba nomor :8/KSB/BPKAD/VIII/2024 dan nomor : 12/DPRD/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara nomor: 9/KSB/BPKAD/VIII/2024 dan nomor: 13/DPRD/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang di dalamnya antara lain memuat perubahan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, perubahan kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian.

“Akhirnya sampailah kita pada kesimpulan bahwa Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muba tahun anggaran 2024 yang semula Rp. 3 482. 599 205.635, pada rancangan perubahan APBD TA. 2024 menjadi sebesar Rp. 4.762.205. 290. 507,58 mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.279.606.084. 872,58,”terangnya.