Besok KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Selama Tiga Hari

oleh
Ketua KPU OKI (tengah), M.Irsan.(Nandoenk/KRS)

KRSUMSEL.COM, OKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati OKI pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU OKI, M.Irsan mengungkapkan, KPU OKI membuka pendaftaran selama tiga hari bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar di pilkada nanti.

Secara teknis, pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Untuk hari ini, kami mengadakan simulasi untuk pendaftaran besok. Sementara ini kemungkinan ada dua pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar,” kata Irsan, Senin (26/8).

Irsan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua paslon akan mendaftar di hari yang berbeda, yakni di tanggal 28 dan 29.

“Info ini masih belum bisa dipertanggungjawabkan, berdasarkan informasi LO masing-masing paslon. Untuk mempersiapkan hal itu, KPU OKI akan mempersiapkan rencana itu hari ini,” ujar Irsan.

Saat disinggung syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati harus melampirkan surat rekomendasi pengunduran dari caleg terpilih, Irsan belum bisa memastikan pengunduran diri calon tersebut.

“Kami sudah mensosialisasikan hal itu, khususnya untuk caleg terpilih harus menyertakan pengunduran diri dari masing-masing partai saat pendaftaran,” ucapnya.

Irsan menambahkan, ketentuan-ketentuan yang telah disepakati KPU RI atau PKPU harus dijalankan sebagaimana mestinya.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu bukan dari paslon, melainkan dari partai politik yang menyatakan sudah mengundurkan diri atau sedang dalam proses mengundurkan diri,” pungkasnya.