Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Paslon Cabup-cawabup OI

oleh
KPU Ogan Ilir

KRSUMSEL.com, Indralaya – Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada Pilkada serentak 2024, segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan ilir.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, mekanisme pendaftaran paslon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Yaitu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Pendaftaran paslon cabup dan cawabup dibuka selama tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang,” terang Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Minggu (25/8).

Berikut ini pengumuman pendaftaran paslon cabup-cawabup Ogan Ilir tahun 2024 sebagai berikut:

Baca juga : 64 Pasang Peserta Ikuti Turnamen Gaple Muchendi CUP di Kayuagung

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1.281 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024, untuk mengajukan paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 21.761 suara.

2. Waktu dan tempat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan llir sebagai berikut:

a. Hari dan tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024-Rabu 28 Agustus 2024, waktu pukul 08:00 sampai dengan 16:00 WIB.

b. Hari tanggal dan tanggal : Kamis 29 Agustus 2024, waktu pukul 08:00 sampai dengan 23:59 WIB.

c. Tempat : kantor KPU Ogan Ilir di Indralaya.

3. Calon bupati dan wakil bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati.

e. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” papar Masjidah.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” jelas Masjidah.

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

m. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

n. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

o. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

p. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat walikota.

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan.

s. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.