Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka

oleh
Pagar Gedung DPR Senayan saat dirobohkan pendemo.(handout)

KRSUMSEL.COM, Jakarta – Sebanyak 19 orang peserta aksi demontrasi tolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Penetapan tersangka merupakan buntut aksi yang dilakukan pada Kamis (22/8) kemarin.

Ade mengatakan, 19 tersangka merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya diamankan di Polda Metro Jay, bukan yang diamankan dari Polres jajaran.

Langkah penetapan tersangka dijelaskan Ade melalui proses penyelidikan dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Tersangka yang pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade Ary, Sabtu (24/8).

Sedangkan, untuk 18 tersangka lainnya menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.

“Terhadap tersangka yang 18 ini dikenakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dengan kesepakatan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Ade juga menambahkan, Polda Metro Jaya telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka dan menjalin kesepakatan pihak keluarga menjadi penjamin atas perbuatan mereka.

“Syaratnya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” kata Ade Ary.