Cici Darmayanti mengatakan, pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
KIP Aceh Barat juga membuka layanan informasi terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui pusat layanan pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat, berlokasi di ruas Jalan Swadaya, Lorong Gleh Hatee No. 31 Meulaboh Kabupaten Aceh Barat pada Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB, atau dapat menghubungi melalui Nomor HP/WA: 082285895141 melalui saudara Ariski Septian, demikian Cici Darmayanti.(net)