Hari Ini Mulai Pengumuman Pendaftaran Cabup-Cawabup di OI, Ini Syarat Administrasinya

oleh

KRSUMSEL.COM, Indralaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi jadwal pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Ogan Ilir dibuka segera dibuka.

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, pengumuman pendaftaran cabup-cawabup Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.

“Hari ini hari pertama pengumuman pendaftaran selama tiga hari ke depan. Kami juga sekaligus mensosialisasikan pendaftaran ini kepada cabup-cawabup yang akan mendaftar,” kata Masjidah di Indralaya, Sabtu (24/8).

Adapun pendaftaran cabup-cawabup untuk Pilkada serentak termasuk di Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.

Dijelaskannya, jadwal pendaftaran tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: KPK Belum Bisa Pastikan Kebenaran Surat “Bupati Situbondo Tersangka”

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU Ogan Ilir akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap paslon yang didukung partai politik.

“Nanti penetapan calon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September dan dilanjutkan pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang,” jelas Masjidah.

Lebih lanjut Masjidah menjelaskan tentang Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat paslon cabup-cawabup yang maju Pilkada.

Paslon harus didukung partai yang memperoleh minimal delapan kursi pada Pileg 2024.

Dukungan parpol tersebut dibuktikan dengan melampirkan dokumen B1KWK saat mendaftar ke KPU.

“Jumlah delapan kursi merupakan 20 persen dari 40 kursi anggota DPRD yang terpilih pada Pileg kemarin,” papar Masjidah.

Jika suatu partai mendapatkan kurang dari delapan kursi pada Pileg 2024, maka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai jumlah yang ditentukan.

“Intinya, paslon tersebut harus mendapat dukungan dari partai yang mendapat minimal delapan kursi,” kata Masjidah.(rul)