Putusan MK Buka Peluang 7 Parpol di Lombok Tengah Bisa Usung Calon Sendiri

oleh

Lombok Tengah, KRSumsel.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Lalu Darmawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang tujuh partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Lombok Tengah 2024.

“Jika semakin banyak bakal calon kepala daerah maka rakyat akan banyak alternatif meneliti dan menguji pilihannya yang terbaik,”kata Lalu Darmawan di Lombok Tengah, Jumat (23/8).

Ia mengatakan, di Kabupaten Lombok Tengah jika mengacu aturan sebelum putusan 60/PUU-XXII/2024, tidak ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mencapai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. “Dengan putusan MK itu, maka ada tujuh parpol dapat mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa mesti berkoalisi,”katanya.

“Demikian dengan partai politik yang tidak ada kursi di DPRD tidak perlu mencari mitra koalisi sepanjang memenuhi persyaratan jumlah suara minimal sebagaimana putusan MK,”katanya.

Baca juga: Area Depan Gedung KPU RI Dipasang Barikade Beton 

Ia mengatakan, keuntungan dan kesempatan yang hampir terbagi adil merata untuk partai politik, boleh jadi partai politik di daerah yang satu mereka menjadi urutan teratas, tapi di daerah lain mereka berada di urutan bawah.

“Artinya situasi ini tentu menjadi variabel guna memberikan edukasi politik bagi masyarakat untuk merasakan dinamika fleksibilitas politik,”katanya.

Dikatakannya, apa yang kemudian menjadi cita cita bersama bahwa Pilkada benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa, dimana perbedaan politik tidak akan memicu perpecahan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

“Pilkada sebagai upaya merekat persaudaraan menuju masyarakat sejahtera (welfare state),”katanya. Mensyukuri Putusan 60/PUU-XXII/2024, maka berharap untuk putra putri daerah supaya tampil menjemput kebaikan dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkada, biasanya merancang jumlah calon kepala daerah dengan estimasi perencanaan opsi paling banyak yaitu 10 pasangan calon kepala daerah. “Artinya dalam penganggaran sudah ada kesiapan lebih awal,”katanya.(net)

Berikut ini adalah ambang batas (threshold) syarat pengajuan pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota

NTB DPT 3.918.291, (8,5 persen) suara sah 2.897.195 threshold 246.262.

Kabupaten Lombok Tengah DPT. 772.406 ( 7,5 persen) suara sah 628.917 threshold 47.169.

Kabupaten Lombok Barat DPT. 517.819 (7,5 persen) suara sah 437.253 threshold 32.794.

Lombok Timur DPT 985.385 ( 7,5 persen) suara sah 754.661 threshold 56.600