KRSUMSEL.COM, Muba – Personil Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial DE (40). Warga Dusun I, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ini ditangkap di rumahnya pada, Senin (19/8) sore.
Selain berhasil mengamankan DE, pihak kepolisian turut menemukan barang bukti sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,50 gram.
“Benar, tersangka DE kita tangkap dirumahnya pada, Senin (19/8) yang lalu, ” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (22/8).
Dijelaskan Zanzibar, sebelum pengungkapan dan penangkapan atas kasus narkoba tersebut. Pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di rumah tersangka DE.
Kemudian, atas informasi yang didapat. Dirinya langsung memerintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman bersama anggota untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Pemkab Muba – Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah
“Ya, hasil penyelidikan dan informasi yang akurat. Lalu, anggota melakukan penggerbekan disana. Hasil penggerbekan itu berhasil diamankan tersangka DE dan turut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket dengan berat bruto 8,50 gram, uang tunai sebesar Rp 435.000, – dan 1 unit HP, ” paparnya.
Ditegaskan Zanzibar, tersangka DE mengakui barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, ” tutupnya.
Sementara itu, tersangka DE juga mengakui bahwa sebagai pemilik narkoba itu. Serta dirinya merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Sabu itu punya aku Pak. Aku edarkan sabu karena untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, ” ujarnya.(AS)