Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Hajidin Bebas

oleh
Terdakwa Hajidin usai jalani sidang.(nandoenk/KRS)

KRSUMSEL.COM, OKI – Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas 1B kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Hajidin (48), terdakwa kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel.

Dalam agenda nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum terdakwa Hajidin meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala tuntutan, lantaran tidak terbukti melakukan perampokan terhadap Wagirin pada 1 Januari 2024 lalu.

Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari saat membacakan pledoi dalam sidang menyebutkan, terdapat kejanggalan dalam kasus yang menjerat Hajidin. Salah satunya adalah hasil sidik jari pisau yang dikeluarkan penyidik Polres OKI.

Keterangan saksi ahli Badaruddin dari Inafis Polres OKI menyebutkan, bahwa pengambilan sidik jari pada pisau yang ditemukan di rumah korban Wagirin dilakukan pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Sedangkan pengambilan sidik jari terdakwa Hajidin dilakukan pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 07.30WIB. Namun,hasil pemeriksaan sidik jari tersebut dikeluarkan dikeluarkan pada 4 Januari 2024 setelah Hajidin ditangkap.

“Sehingga dari bukti surat tersebut, sangat jelas dan terang adanya dugaan rekayasa dalam perkara, karena bagaimana mungkin sidik jari terdakwa baru diambil oleh saksi Ahli Badaruddin pada 5 Januari pukul 07.30 WIB sedangkan berita acara hasil pemeriksaan sidik jari tersebut diterbitkan pada tanggal 4 Januari, sehingga lebih dulu dikeluarkan,” kata Anto dalam sidang, Selasa (20/8).

Anto pun menambahkan, hasil analisa dan pandangan menyatakan bahwa mereka meragukan keabsahan sidik jari pada pisau yang ditemukan oleh pihak Polsek Mesuji Raya. Sebab, polisi berkeyakinan kuat keterlibatan Hajidin atas dasar temuan sidik jari pada pisau tersebut.

“Sementara, hasil sidik jari baru dikeluarkan ketika Hajidin ditangkap pada 4 Januari. Kami salut dengan Polsek Mesuji Raya dan sangat meragukan hasil sidik jari tersebut,” jelas Anto.

Fakta lain juga diungkapkan Anto dalam sidang. Ia menyebut bahwa ada kejanggalan dari korban Wagirin yang saat itu mengaku bahwa satu unit handphonenya telah diambil oleh salah satu pelaku perampokan ketika malam kejadian.

Setelah ditelusuri, handphone tersebut ternyata ditemukan warga di kebun tebu. Handphone itu kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Mesuji Raya.

“Namun, faktanya hp tersebut sama sekali tidak dimasukkan menjadi barang bukti di dalam perkara dan juga tidak diambil sampel sidik jari,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, Anto menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Hajidin terlibat dalam perampokan. Ia pun meminta agar Hajidin dapat dituntut bebas serta nama baiknya dipulihkan.