5 Titik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Dibongkar Secara Mandiri

oleh
oleh

Baca Juga : Perjalanan Kasus Angela Lee Bisa Ditahan Gegara Tak Bayar 15 Tas Mewah

Saat ini Gubernur Sumsel telah membuat Satuan Tugas (satgas) penanggulangan ilegal drilling dan ilegal refinery di Provinsi Sumsel sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 510/KPTS/DESDM/2024, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pada tanggal 30 Juli 2024.

Satgas ini dibagi dalam 4 kelompok kerja yaitu Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Penegakan Hukum dan Subsatgas Rehabilitasi.

“Insya Allah kalau semua satgas ini bekerja ditambah dengan adanya dukungan masyarakat akan ditemukannya jalan keluar penyelesaian daripada kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery di Kabupaten Muba ini, ” tutupnya.(AS)