5 Titik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Dibongkar Secara Mandiri

oleh
oleh

5 Titik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Dibongkar Secara Mandiri

 

KRSUMSEL.COM, Muba – Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata turun kelapangan menyaksikan pembongkaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Kamis (15/8).

Sebanyak 5 titik sumur minyak ilegal berhasil ditutup, dimana kelima titik sumur tersebut adalah milik dari warga yang berinisial In, Hr, Ay dan Pe.

Pembongkaran dilakukan secara sukarela dan mandiri oleh pemilik sumur, hal ini berkat imbauan rutin. Serta pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang, agar masyarakat pemilik sumur minyak ilegal dapat melakukan penutupan atau pembongkaran secara mandiri dengan tidak menunggu penegakan hukum dilakukan.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho disela kegiatan pembongkaran sumur minyak ilegal mengungkapkan sangat mengapresiasi warga yang dengan sukarela dan mandiri mau menutup dan membongkar sumur minyak ilegal miliknya.

“Kami berharap tindakan warga ini juga diikuti oleh warga pemilik sumur minyak ilegal yang lain untuk melakukan hal yang sama, tanpa harus dilakukan upaya penegakan hukum terlebih dahulu, ” ucapnya.

Lanjutnya, pada prinsipnya pihaknya akan selalu melakukan pendekatan secara persuasif dengan menumbuhkan kesadaran di masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal, penegakan hukum merupakan pilihan terakhir yang harus kami tempuh.

Tujuan hukum ada 3 yaitu Kepastian hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum.

Pada prakteknya pihaknya akan lebih mengedepankan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan tujuan hukum lainnya, sehingga dalam proses penertiban kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal refinery yang ada di kabupaten Muba ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pihaknya tidak bisa melakukannya sendiri, perlu adanya campur tangan pihak lain terutama pemerintah, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi dimasyarakat, yang dengan adanya pilihan usaha lain untuk pemenuhan kebutuhan ekonominya , Insya Allah masyarakat yang tadinya melakukan usaha yang bersifat ilegal dapat berganti melakukan usaha yang sifatnya legal.

Kita sama tahu bahwa dampak kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery ini selain menguntungkan dan menambah pundi-pundi keuangan di masyarakat, juga memberikan lapangan pekerjaan.

Namun, disisi lain dampak negatifnya juga sangat besar selain kerusakan alam, lingkungan hidup, juga mengancam keselamatan jiwa manusia, oleh karena itu perlu adanya penanganan khusus dan terpadu.