Satpol PP Aceh Besar Tingkatkan Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal

oleh

Banda Aceh, KRSumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh meningkatkan sosialisasi penegakan hukum dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di daerah itu.

“Sosialisasi penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar,”kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan, di mana seharusnya pendapatan negara meningkat. “Artinya, akibat peredaran rokok ilegal pendapatan negara turun dan tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,”kata Muhajir.

Baca juga; Dirjen HAM Nilai Paskibraka Berjilbab Tunjukkan Bhineka Tunggal Ika

Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi penegakan hukum tersebut yakni anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mengatakan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal dibutuhkan komitmen bersama dengan meningkatkan kesadaran agar tidak memproduksi, mengonsumsi, dan mengedarkan rokok ilegal karena potensi pendapatan negara yang hilang sangat besar yang seharusnya bisa untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

“Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,”kata Muhajir.

Ia menambahkan, penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal akan mendapatkan edukasi selain penindakan penyitaan barang bukti. Di mana mereka melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara satu sampai lima tahun.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut semua lapisan masyarakat lebih paham terhadap aturan terkait penjualan rokok ilegal, karena hal tersebut sangat merugikan negara.(net)