Bawaslu Pastikan Sanksi Pelanggaran Pemilu Bagi ASN di Batam 

oleh

Batam, KRSumsel.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam Kepulauan Riau memastikan pemberlakuan sanksi dan mitigasi pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas.

“Jika ada laporan atau informasi terkait pelanggaran netralitas ASN, kami akan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi dalam waktu tujuh hari kerja,”ujar Ketua Bawaslu Antonius Itoloha Gaho di Batam, Kamis (15/8).

Proses penelusuran dan klarifikasi oleh Bawaslu biasanya memakan waktu tujuh hari kerja, dengan tujuan agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. “Bawaslu akan menentukan apakah ASN tersebut bersalah atau tidak,”katanya.

Baca juga: Jadi Korban Pemerasan, Poto Syur Guru di OKI Disebar Pelaku

Ia menjelaskan, setelah proses klarifikasi oleh Bawaslu, ASN yang dinyatakan salah akan diberi sanksi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Bawaslu mengingatkan ASN untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, termasuk di media sosial.

Antonius menegaskan, reaksi ASN di media sosial, seperti memberikan ‘like’, berkomentar, atau membagikan konten politik, termasuk dalam tindakan yang dilarang. Sebagai upaya meningkatkan pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kota Batam juga melibatkan generasi muda melalui pelatihan kader P2P (Peer to Peer).

Dengan sekitar 100 kader dari kalangan Gen Z, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN akan semakin meningkat. Bawaslu berharap langkah ini tidak hanya dilakukan oleh para kader tetapi juga diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menjaga integritas Pilkada 2024 di Kota Batam.(net)