860 WBP Lapas Kelas IIB Kayuagung Diusulkan Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI

oleh
Lapas Kelas IIB Kayuagung.(nandoenk/KRS)

KRSUMSEL.COM, OKI – Sebanyak 860 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) di HUT RI ke-79.

Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Yusup S.H mengatakan, Remisi Umum dibagi menjadi dua, yakni RU I dan RU II.

Yusup menjelaskan, RU I merupakan remisi biasa atau potongan masa hukuman, sedangkan RU II merupakan remisi khusus yang diberikan kepada WBP yang bisa langsung bebas atau habis masa hukuman.

“Kami mengusulkan sebanyak 847 WBP diusulkan mendapatkan RU I,” kata Yusup kepada kantor berita KR Sumsel, Kamis (15/8).

Dari daftar 847 WBP, sebanyak 122 orang mendapatkan potongan masa hukuman selama 1 bulan, 215 orang selama 2 bulan, 260 orang selama 3 bulan, 146 orang selama 4 bulan.

“109 orang dipotong masa hukuman selama 5 bulan dan 8 orang dipotong masa hukuman selama 6 bulan, jadi totalnya ada 847 WBP yang menerima RU I,” ucapnya.

Secara mekanisme, Yusup menjelaskan bagi WBP yang tidak mendapatkan subsider, WBP tersebut bisa mendapatkan RU II dan WBP tersebut bisa langsung bebas bersyarat.

Dari jumlah WBP yang menerima RU II berjumlah 13 orang. 10 orang WBP diusulkan langsung bebas dan 3 orang menjalani subsider.

“Semuanya masih usulan ke Kemenkumham, untuk jumlah pasti dan SK Remisi itu pada tanggal 16 Agustus malam,” pungkasnya.