Desak APH Tertibkan Yayasan dan Panti Bodong

oleh

Karena berdasarkan catatan Forum Wilayah LKSA Kepri, beberapa yayasan yang pernah terlibat masalah hukum, tapi tidak ditutup dan dibekukan izinnya oleh pemerintah daerah, membuka kembali dengan nama berbeda dan lokasi berbeda.

“Untuk kejadian di Bengkong, oleh pemerintah beberapa orang anak pantinya sudah inkrah, lembaga izinnya dibekukan atau dicabut oleh Dinsos. Walaupun lembaga tersebut sudah dicabut izin ternyata mereka masih beroperasi,”katanya.

Untuk itu, Forum Wilayah LKSA Kepri meminta ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan terkait keberadaan panti asuhan, LKSA atau yayasan yang tidak berizin dan mengawasi agar tidak kembali beroperasi setelah izinnya dibekukan.

Nasir menambahkan, terhadap LKSA yang bodong tadi, pihaknya punya kekhawatiran tidak terdaftar dan terpantau oleh pemerintah dan organisasinya, artinya punya kekhawatiran jikalau di lembaga tersebut terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan keuangan, terjadi eksploitasi anak, banyak hal-hal yang dikhawatirkan dan pemalsuan data.

“Ini yang dikhawatirkan ketika lembaga pengasuhan yang tidak memiliki izin pemerintah,”kata Nasir.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang AKP Giandi Nugraha menyebut akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait izin dari Yayasan Annur tersebut. “Untuk perizinannya akan kami cek,”kata Giadi.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Palresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap S alias Ujang (54), kepala Panti Asuhan Annur Kelurahan Sijantu, Galang, Kota Batam, karena telah melakukan rudapaksa kepada anak asuh inisial R (12).(net)