Desak APH Tertibkan Yayasan dan Panti Bodong

oleh

Batam, KRSumsel.com – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan yayasan yang beroperasi sebagai panti asuhan dan LKSA tetapi tidak mengantongi izin dari instansi terkait alias bodong di wilayah Kota Batam.

“Ada sekitar 50 LKSA (tidak berizin), sebagai Forum LKSA sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk bertindak, kami mengingatkan Dinsos, mereka beralasan tidak punya kewenangan menutup, yang punya kewenangan, kepolisian dan kejaksaan atau pengadilan,”kata Ketua Forum Wilayah LKSA PSAA Provinsi Kepri Muhammad Nasir dikonfirmasi di Batam, Senin (12/8).

Upaya ini penting kata Nasir, untuk mencegah tidak pidana terhadap anak seperti yang terjadi di Yayasan Annur Galang, ketua yayasan inisial S alias Ujang (54) ditangkap Polresta Barelang karena diduga melakukan rudapaksa terhadap salah satu anak asuhnya.

Sebelum kejadian, Yayasan Annur menampung sebanyak 12 anak yatim dan piatu, terdiri atas 7 anak laki-laki dan 5 anak perempuan. Sudah beroperasi sejak 2018, dan sering menerima bantuan dari donatur untuk anak-anak panti.

Dia menyebut, Yayasan Annur bukanlah LKSA karena hanya mengantongi surat keterangan dari Kemenkumham sebagai yayasan, dan bukan juga anggota Forda LKSA Kota Batam, karena tidak terdaftar atau tidak memiliki tanda daftar yayasan (TDY) dari Dinas Sosial Kota Batam.

“Memang kami ketahui yayasan tersebut ketika mendapatkan bantuan dari masyarakat atau donatur sering teridentifikasi sebagai panti asuhan,”kata Nasir. Hal ini diketahui saat Nasir menjabat sebagai Ketua Forum Daerah (Forda) LKSA Kota Batam tiga tahun lalu, saat Yayasan Annur tertimpa musibah salah satu asrama panti untuk anak laki-laki tersapu ombak hingga merusak sebagian bangunan. Sejumlah donatur dan masyarakat mengirimkan bantuan untuk panti tersebut.

Baca juga: Kejagung RI Ungkap Nama 10 Jaksa Dipanggil Kembali dari KPK

“Selaku Ketua Forda LKSA Kota Batam kala it saya meminta agar yang bersangkutan (Tersangka S) mendaftarkan lembaganya ke Dinsos, tapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya, sampai peristiwa ini terjadi,”ujarnya.

Menurut Nasir, di Kota Batam ada sekitar 75-80 LKSA yang terdaftar di Dinas Sosial. Di antara 80 itu, ada juga yang sudah habis izinnya, belum diperpanjang. Aturan mewajibkan setiap LKSA memperpanjang izin setiap per 3 tahun.

Yang menjadi catatan penting dari kasus ini, kata dia, ada sekitar 50 LKSA yang tidak berizin di Kota Batam, yang minim pengawasan dari pemerintah daerah. Karena dikhawatirkan peristiwa seperti yang terjadi di Yayasan Annur Galang terulang kembali.