2 Bulan Edarkan Sabu ke Muba, Warga Palembang ini Diringkus Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Personil Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MS (36) warga Kota Palembang. Ia ditangkap di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Kamis (8/8) sekitar pukul 02:00 wib.

Polisi pun berhasil menemukan barang bukti milik MS yakni 3 paket sabu seberat 7,55 gram dan uang tunai senilai Rp 1.500.000, -.

“Ya, tersangka MS (36) warga Kota Palembang yang kita tangkap, merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2024, ” ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel, Minggu (11/8).

Zanzibar menerangkan bahwa, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah kebun sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Baca juga: Raih Penghargaan KLHK Kategori Proklim Lestari: Strategi TJSL Pertamina Dukung Keberlanjutan Lingkungan

“Atas informasi itu. Saya perintahkan Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman dan anggota untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam, ” beber Zanzibar.

Sambungnya, setelah didapat informasi yang akurat. Anggota disana langsung melakukan penggerbekan pada, Kamis (8/8) sekitar pukul 02:00 wib.

“Alhasil, dari penggerbekan tersebut. Kita berhasil mengamankan tersangka MS dan turut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 7,55 gram. Serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1.500.000, “, ” paparnya.

Ditegaskan Zanzibar, tersangka MS yang merupakan warga Kota Palembang ini mengakui, bahwa barang haram yang ditemukan benar miliknya.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ” tutupnya.

Sementara itu, tersangka MS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi benar miliknya. Ia juga akui kerap mengedarkan narkoba di wilayah kebun sawit PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Ya, Pak benar barang aku. Aku sudah 2 bulan jual sabu di wilayah itu, ” terangnya singkat.(AS)