Pemulung Dalangi Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakbar

oleh

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”kata Suparmin.(net)