160 Gampong Diperiksa Inspektorat Aceh Besar

oleh

Banda Aceh, KRSumsel.com – Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh tengah memeriksa alokasi dana desa di 160 gampong dalam upaya memastikan penggunaannya tepat sasaran.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan perencanaan pada musrenbang dan sesuai dengan aspirasi masyarakat gampong,”kata Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi di Jantho, Aceh, Jum’at (9/8).

Ia menjelaskan, pemeriksaan penggunaan dana desa tersebut sangat penting guna menghindari penyalahgunaan anggaran dana desa yang ada di gampong Kabupaten Aceh Besar. Menurut dia, kegiatan sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan mengacu kepada keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan untuk sebanyak 88 gampong, pemeriksaan dana desa itu dilaksanakan oleh empat inspektur pembantu (Irban) yang membawahi wilayahnya masing-masing.

“Masing-masing irban nantinya akan memeriksa 40 gampong di wilayahnya dengan jenis pemeriksaan reguler,” kata Zia.

Ia mengingatkan, sudah semestinya anggaran dana desa tersebut harus sesuai dengan apa yang direncanakan dengan usulan yang diinput melalui Siskeudes yang kemudian disahkan menjadi qanun/peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang harus dilaksanakan oleh gampong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Artinya, APBG ini harus memiliki prioritas pada pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan dan beberapa program prioritas lainnya seperti stunting dan program lainnya. Itu sebabnya anggaran dana desa itu perlu diawasi,”katanya.

Baca juga: Merasa Janggal, Keluarga Yogi Lapor Polisi 

Ia juga menyampaikan anggaran dana desa yang diperiksa merupakan anggaran sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan keuangan dana desa di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya, sehingga para keuchik/kepala desa selaku pengguna anggaran tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat itu lebih diprioritaskan kepada pembinaan, agar para pengguna anggaran tidak menyalahi aturan dan tersandung hukum di kemudian hari,”katanya.

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka inspektorat Aceh Besar sebagai pembina bagi aparat gampong memberikan waktu untuk menindaklanjuti dengan memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) untuk melengkapi atau memperbaiki laporan keuangan sebelum dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Waktu tindak lanjut dari LHP adalah selama 60 hari, jika dalam waktu 60 hari belum ditindak lanjuti juga maka APH dapat masuk.