OKU, KRSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membentuk tim terpadu untuk menindak lanjuti pemberitaan mengenai carut marut usaha penangkaran burung walet yang menjamur di Kota Baturaja. Rabu (7/8/2024).
Tim ini dikomandoi oleh DLH OKU dan terdiri dari berbagai instansi terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas Pertanian, serta Lurah dan Camat setempat.
Kepala DLH OKU, Drs. Ahmad Firdaus MSi melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro SKm MKm, menyatakan bahwa tim terpadu ini dibentuk sebagai respons terhadap pemberitaan mengenai dampak usaha penangkaran burung walet di Kota Baturaja.
“Ya, benar. Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan dalam rapat bersama, kita telah sepakat membentuk tim untuk menindak lanjuti permasalahan usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU,” kata Febrianto Kuncoro.
Baca Juga: Persiapan Oke, Bernard Bakal Gas Pol di Olimpiade
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, tim terpadu ini berencana untuk turun ke lapangan pada 20 Agustus 2024. Mereka akan mengecek secara langsung usaha-usaha penangkaran burung walet, termasuk perizinan, pajak, dan dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet.
“Kalau tidak ada perubahan, tanggal 20 Agustus 2024 nanti, kita tim terpadu akan turun langsung untuk mengecek semua penangkaran burung walet di Baturaja. Kita akan lihat semuanya, mulai dari izin, pajak, termasuk apakah ada dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet,” jelasnya.
Sebelum pengecekan ke lapangan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha penangkaran sarang burung walet. “Dalam waktu dekat ini, surat pemberitahuannya akan segera kita layangkan,” tambahnya.
Mengenai sanksi bagi pengusaha yang terbukti melanggar aturan, Febrianto belum bisa memberikan komentar pasti. “Kita tidak bisa berandai-andai karena belum tahu apakah mereka melanggar atau tidak. Kalau melanggar, apa yang dilanggarnya, baru kita bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.
Rapat tim terpadu Pemkab OKU untuk menindaklanjuti permasalahan penangkaran burung walet digelar pada Selasa (6/8/2024). (Win)