Pemilik Tanah dan Bangunan Copot Stiker Pengosongan Ruko di Kawasan Pasar Cinde

oleh

Menurut Hambali, pihaknya mendapat informasi bahwa pada Kamis dan Jumat lalu, seorang oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum penghuni ruko merobohkan plang, merusak, dan melepas pamflet serta stiker. Pelaporan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk kuasa hukum yang tidak boleh bertindak secara arogan.

“Walaupun yang bersangkutan mengklaim memiliki hak atas lahan, tindakan merusak dan melepas stiker secara sembarangan tidak dapat dibenarkan. Seharusnya, ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” tegas Hambali.

Ia juga menyoroti pencopotan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, yang menurutnya tidak seharusnya dicopot karena tidak ada klaim atas lokasi tersebut.

“Makam tersebut merupakan makam keluarga Raden Nangling yang masih diurus oleh klien kami. Pencopotan plang di area makam yang tidak termasuk klaim milik klien kami adalah tindakan yang tidak bisa diterima,” tambahnya.

Hambali mengungkapkan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, dan lahan tersebut masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang belum diangkat. Lahan seluas 8 hektar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan setengah hektar di Jalan Veteran masih dalam status CB.

Lebih lanjut, Hambali menunjukkan adanya surat dari Direktorat Agraria yang meminta Walikota Palembang dan Kepala BPN Kota Palembang untuk tidak membalikkan nama atau menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut. Namun, surat tersebut tidak dijalankan, dan alas hak baru diterbitkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini adalah hal yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota.(Kiki)