Kantongi Identitas Pelaku Pembunuh Pemilik Kafe, Ini Kata Kapolres OI 

oleh

Indralaya, KRSUMSEL.COM – Kepolisian resort ogan ilir terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku, yang telah membunuh pemilik warung kopi di OI.

AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kapolres Oi mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku pembunuh pemilik warung kopi, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku F sedang kita buru, mudah-mudahan akan segera tertangkap,” ungkapnya saat konferensi pers di mapolres OI, Jumat, (2/8) .

Sebelumnya, sat reskrin Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku, yang telah menyebabkan pemilik warung kopi di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir meregang nyawa.

Pelaku pembunuhan bernama Apriadi Darma Putra alias Colet, yang berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.

Terhadap pelaku ini, polisi menerapkan Pasal 170 (2) juncto Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Putra Romadon (24), warga Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan di warung kopi Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

Insiden tragis ini terjadi ketika dua tamu yang mengendarai sepeda motor datang ke warung tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB.

Salah satu dari tamu tersebut masuk ke kamar bersama seorang wanita yang ada di warung tersebut.

Baca juga: Warga Desa Ibul Korban Kebakaran Bingung Pikirkan Tempat Tinggal

Setelah selesai, mereka memesan kopi dan merokok. Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tamu tidak mau membayar jasa wanita dan kopi yang mereka pesan, kemudian mencoba melarikan diri.

Pelapor, Monica (20), membangunkan korban, Putra Romadon, dari tidur.

Ketika kedua tamu tersebut sudah berada di atas sepeda motor, korban menarik tamu yang berbadan kurus sehingga keduanya terjatuh.

Sementara tamu yang berbadan kurus mencoba memindahkan sepeda motor, tamu yang berbadan gemuk terlibat perkelahian dengan korban.

Tamu berbadan gemuk tersebut kemudian mencabut pisau dan menusukkannya ke badan korban, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian Putra Romadon, kedua tamu tersebut kemudian melarikan diri ke arah Palembang.

Setelah kejadian tersebut, Monica melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi LP-B/144/IV/2024/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 27 April 2024, Tim Gabungan di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, bersama Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, Panit I Unit I Jatanras Iptu Fera Endeka, Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, dan personil Unit I Jatanras serta personil Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif.