Tukin Belum Dibayar, Guru ASN di OKU Merasa Dianak Tirikan

oleh
oleh
Ilustrasi: guru ASN
Ilustrasi: guru ASN

OKU, KRSUMSEL.COM – Tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum mereka terima sejak Januari hingga Juli 2024.

 

Sementara ASN di dinas lain sudah menikmatinya, para guru merasa dianaktirikan oleh Pemerintah Daerah OKU.

Keluhan ini disampaikan oleh seorang guru di OKU yang minta identitasnya dirahasiakan. Ia menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran Tukin ke seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk ke Kabupaten OKU. Namun, dana tersebut belum sampai ke tangan para guru di OKU.

“Anggarannya dari kementrian sudah turun ke masing-masing SKPD. Kawan-kawan PNS di dinas lain sudah menerima semua. Bahkan guru di kabupaten lain sudah banyak yang menerima, sedangkan kami para guru di OKU sampai sekarang belum dapat. Ada apa, mengapa?,” ungkapnya.

Dikatakanya menurut aturan yang berlaku, pembayaran tunjangan kinerja tersebut harus dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20, dengan besaran Rp 712 ribu per bulan. Tunjangan ini seharusnya dibayarkan langsung ke rekening pegawai yang bersangkutan, dengan pajaknya dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Polda Jadwalkan Pemanggilan Ulang Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru

“Kami guru sangat mengharapkan uang itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan biaya anak sekolah. Sudah berapa bulan ini kami menunggu dan berharap, tapi belum juga dibayar,” keluhnya.

Para guru SD dan SMP di OKU berharap pemerintah dapat segera membayarkan Tukin mereka sesuai dengan ketentuan tanpa pengurangan. Mereka mengaku tidak tahu lagi harus mengadu ke mana dan berharap suara mereka didengar melalui pemberitaan ini.

Saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini dengan mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, namun pejabat yang berwenang seperti Kepala Dinas dan Bendahara tidak berada di kantor. Rabu (31/07/2024).

“Pak Kadin sedang DL. Kalau Bendahara sedang menghadiri acara di hotel Zuri,” kata salah satu pegawai di Dinas Pendidikan OKU.

Situasi serupa juga terjadi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU.

“Maaf, Pak Kaban sedang Dinas Luar (DL). Apa yang bisa dibantu, nanti saya sampaikan ke beliau,” kata pegawai penerima tamu di BKAD OKU.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab OKU mengenai alasan penundaan Tukin untuk para tenaga pendidik SD dan SMP di Bumi Sebimbing Sekundang. (Win)