Pekanbaru, KRSUMSEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat dirinya menjabat Sekwan DPRD Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis, mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus mendatang. Namun jika Muflihun terus mangkir maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.
“Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,”ujar Nasriadi.
Baca juga: 600 Kulit Ular Piton Disita KSKP di Bakauheni
Sebelumnya, Muflihun atau yang akrab dikenal Bang Uun mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7). Kombes Nasriadi menyebutkan Muflihun tidak hadir memberikan keterangan karena alasan urusan keluarga.
“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,”sebutnya.
Nasriadi menjelaskan, hingga saat ini penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Salah satu di antara puluhan saksi tersebut ialah Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin, sedangkan Muflihun menjabat 2020-2022 sebelum dia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru hingga 2024.
“Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berlangsung yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan,”tukasnya. Muflihun juga sudah diperiksa satu kali oleh Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam pada awal Juli lalu.(net)