Bahkan, di muka sidang yang diketuai Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti SH, Sutekno menegaskan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama tiga rekannya, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut.
“Semua ini tidak ada hubungannya dengan terdakwa Hajidin,” kata Sutekno.