Meski Mengakui Terlibat Perampokan di Mesuji Makmur di Persidangan, Sutekno Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saksi kunci Sutekno saat dibawa ke Polres OKI usai sidang.(nandoenk/KRS)

Bahkan, di muka sidang yang diketuai Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti SH, Sutekno menegaskan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama tiga rekannya, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut.

“Semua ini tidak ada hubungannya dengan terdakwa Hajidin,” kata Sutekno.