Meski Mengakui Terlibat Perampokan di Mesuji Makmur di Persidangan, Sutekno Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saksi kunci Sutekno saat dibawa ke Polres OKI usai sidang.(nandoenk/KRS)

KRSUMSEL.COM, OKI – Meskipun sudah dibawa dan diamankan pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI), saksi kunci perkara pencurian dengan kekerasan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Polres OKI telah melakukan proses penyidikan tahap 2. Sat Reskrim Polres OKI sudah meminta keterangan Sutekno atas kesaksiannya di persidangan beberapa hari yang lalu.

“Prosedur menetapkan seorang tersangka akan kami kerjakan sesuai mekanisme penyidikan yang ada,” kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, Kamis (1/8).

Menanggapi munculnya Sutekno sebagai saksi kunci yang dihadirkan Kuasa Hukum dari terdakwa Hajidin, Polres OKI terus berupaya mengupas tuntas kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa satu keluarga di Kecamatan Mesuji Makmur tersebut.

“Sutekno ini saksi meringankan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Hajidin dan itu merupakan hak dari terdakwa,” ucapnya.

Hendrawan menjelaskan, pihaknya terus memantau persidangan atas kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada Januari 2024 lalu.

Bahkan, pihaknya akan mengumpulkan fakta-fakta dari kesaksian Sutekno di persidangan.

“Kami akan terus mengikuti persidangan ini untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan keterangan saksi Sutekno,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari SH MH, mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan saksi Sutekno.

Anto juga mengungkapkan, pihak kepolisian sudah mempertemukan saksi Sutekno dengan terdakwa Suryo di Lapas.

“Keduanya sudah mengakui perbuatannya, namun masih menunggu beberapa bukti lainnya,” kata Anto.

Hingga saat ini, kuasa hukum masih menunggu hasil sidik jari terdakwa Suryo yang dilakukan pihak kepolisian guna memastikan pisau yang digunakan memang benar digunakan terdakwa Suryo.

“Sesuai dengan keterangan saksi, pisau digunakan oleh Suryo. Maka kita masih menunggu hasil sidik jarinya,” ucapnya.

Terkait langkah selanjutnya, Anto menjelaskan dirinya akan tetap menunggu hasil tuntutan JPU terhadap terdakwa Hajidin.

“Kita masih menunggu sidang lanjutan, yakni tuntutan terhadap klien kami hari Selasa nanti,” pungkasnya.

Diketahui, Sutekno dibawa dan diamankan pihak kepolisian Polres OKI usai memberikan kesaksian di persidangan pada Selasa, (30/7).

Dalam persidangan, Sutekno mengakui jika dirinya terlibat dan berperan dalam aksi perampokan tersebut.

Sutekno juga mengungkapkan, otak dari tindak kejahatan yang dilakukan merupakan ide dari terdakwa Suryo.