600 Kulit Ular Piton Disita KSKP di Bakauheni

oleh

Lampung Selatan, KRSumsel.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menyita dan menggagalkan upaya penyeludupan ratusan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (28/7) lalu.

“Kami telah mengamankan kendaraan satu unit Mobil Hino tronton warna pink yang dikendarai oleh seorang laki-laki bernama Sarbini, mengangkut dua koli kardus yang berisikan kulit ular piton sebanyak 600 lembar di Pelabuhan Bakauheni,”kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra di Lampung Selatan, Kamis (1/8).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari supir, ratusan kulit ular tersebut dibawa dari gudang J&T CARGO yang berada di daerah Pekanbaru dan akan dikirimkan ke wilayah Tangerang.

Baca juga: Satu Personel Polresta Sorong Kota Dipecat karena Desers

“Sopir pengangkut paket yang berisikan kulit ular tersebut berikut barang bukti berupa kulit ular, dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke pihak karantina,”katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil tangkapan tersebut pihaknya telah melimpahkan dan menyerahkan barang bukti kulit ular kepada pihak karantina Lampung.

“Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina,”kata Kepala Karantina Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso.

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.(net)